Jikaada orang yang melakukan shalat dalam keadaan terkena najis yang tidak dimaafkan dan orang tersebut tidak mengetahui kalau terkena najis, maka menurut ulama dari ketiga madzhab selain madzhab Maliki, shalat orang tersebut batal dan wajib diqadha. Karena, suci dari berbagai najis adalah tuntutan syara' meskipun orang yang melakukan shalat
Secaraetimologi, kata najis berasal dari bahasa Arab, yang artinya sesuatu yang kotor. Sedangkan, secara terminologi, najis dapat diartikan sebagai sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan bisa menjadi
Babidan keturunannya sama ada disembelih mengikut syarak atau tidak, haiwan ini adalah najis berat. Oleh itu, air liur darah, darah, najis, daging, bulu, tulang atau kulit sama ada yang telah disamak atau tidak, adalah najis. Ini adalah berdasarkan firmah Allah SWT:
Iniadalah pendapat Ibnu Al-Munzir, Imam Al Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din dan Imam Ar-Rauyani di dalam kitabnya, Al-Bahr dan Al-Hilyah. Penjelan tentang tidak najis air yang sedikit ketika terkena benda najis selagi tidak mengalami perubahan, terdapat dalam kitab Al-Bajah al-Wirdiyyah Juz I halaman 30
FatwaUlama: Hukum Tentang Najis yang Kering - Sering kita dapati sebuah tempat atau kain terkena najis tetapi karena satu dan lain hal, najis tersebut akhirnya belum disucikan ternyata sudah kering duluan, maka apakah hukum najis yang kering jika kita sentuh atau terkena pakaian kita? Apakah najis yang kering tersebut memberikan bekas najis ke kulit kita atau pakaian kita?
CJs8NL. Home Tips Sabtu, 10 Juni 2023 - 0719 WIBloading... Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Foto/Ilustrasi Ist A A A Apakah hukum air mani suci atau najis? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci . Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku berjudul "Tiga Sumber Najis" menjelaskan, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. عن ابن عباس قال سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن المني يصيب الثوب ، فقال إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو بإذخرةDari Ibnu Abbas ra , Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." HR Baihaqi Baca Juga Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra , bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيصلي فيه "Dari Aisyah ra bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau salat dengan mengenakan baju itu. HR. Bukhari dan Muslim.Sementara itu, Mazhab Hanafi , Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau. كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” HR Bukhari dan Muslim Baca Juga Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah perubahan wujud sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. Baca Juga mhy mani atau sperma najis suci hadis nabi hukum islam Artikel Terkini More 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih mazhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut Pertama قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci. Kedua قسم يعفى عنه فيهما “Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.” Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Ketiga قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء “Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.” Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci. Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84. Keempat قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب “Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.” Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya. Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian. Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin
Ket. gambar Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya mau bertanya ; Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" rasa takut yang berlebihan pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan misal tangan atau kaki yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa. DAFTAR ISI Cara Mengatasi Was-was pada Najis Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci. Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran serasa seperti bisikan bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw. Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw, saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama. Yang saya tanyakan 1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ? 2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ? 3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir, sucikah ? 4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir... Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS 1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis. 2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll. 3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir. Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci. 4. Bagian kotor itu ada dua macam a kotor suci dan b kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi. Perkara yang najis adalah darah, nanah, kencing, kotoran tinja hewan dan manusia, madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis. ____________________________ SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL assalamu'alaikum wr wb bismillah hirrohmaanirrohiim semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini. Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik ini kampung orang tua saya suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2. saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana. karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani. pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras. pertanyaan saya adalah 1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya. 2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz. saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak. wassalam wr wb JAWABAN 1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. 2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat
Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 tiga bagian; mukhaffafah ringan, mutawassithah sedang, dan mughalladhah berat. Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah Darul Minhaj, 2009], hal. 27 – 28..Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najaالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولينLalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh Kotoran tahi. Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana Anakan silangan anjing atau babi dengan Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap Nanah yang bercampur dengan Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai “ikan”.Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah Darul Minhaj, 2011], hal. 64 –65.Berdasarkan hadis Nabiمَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌArtinya “Apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.” HR. Abu Dawud17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 – 75.Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin.
Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta Darul Kutub Islamiyah 2008], hal. 72. Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa فصل النجاسات ثلاث مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات Artinya“Fashal, najis ada tiga macam mughalladhah, mukhaffafah, dan mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.” Untuk lebih rincinya perihal apa saja yang termasuk barang najis—terutama najis mutawassithah—silakan baca artikel berjudul "Mengenal Barang-barang Najis menurut Fiqih". . Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu. Najis ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis. Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut 1. Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum hukmiyah najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya. Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. 2. Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. 3. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan. Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang. Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap Muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin
was was terkena najis atau tidak